Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocorkan Informasi Kematian Sulli, Dua Karyawan Kantor Pemadam Kebakaran Diberhentikan

Kompas.com - 14/11/2019, 17:34 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Terkait kasus kematian bintang Korea Selatan, Sulli, dua karyawan yang bekerja di kantor pemadam kebakaran Provinsi Gyeonggi dibebas tugaskan.

Kepala pemadam kebakaran, Lee Hyung Chul mengatakan kedua petugas tersebut diberhentikan karena membocorkan perihal detail kematian Sulli.

Hal itu diumumkan Lee Hyung Chul dalam jumpa pers yang digelar 17 Oktober lalu, sebagaimana dikutip dari Soompi, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Otopsi Jenazah Sulli Eks f(X)

“Kami memberhentikan dua orang (yang membocorkan informasi) dari posisi mereka. Kami meminta kepolisian provinsi Gyeonggi Nambu untuk menginvestasi masalah ini lebih lanjut. Kami akan mengambil langkah disiplin setelah hasil investigasinya selesai,” kata Lee Hyung Chul.

Dalam jumpa pers tersebut, Lee Hyung Chul kemudian meminta maaf atas kebocoran data perihal kematian Sulli.

Tak lupa, Lee Hyun Chul mengatakan semakin memperketat sistem keamanan. Serta, lebih berhati-hati dalam merekrut karyawan.

Baca juga: Keluarga dan Sahabat Antar Sulli ke Peristirahatan Terakhir

Diketahui, Choi Jin-ri atau yang kerap disapa Sulli ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Seongnam, Seol, Senin (14/10/2019).

Mantan personel f(x) ini gantung diri diduga karena tidak tahan kerap menerima hujatan dari netizen di media sosial.

Baca juga: Sulli Meninggal, Parlemen Korea Ajukan RUU Sulli Law untuk Lawan Komentar Jahat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com