www.kompas.com
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara. Sidan digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024).(Tangkapan layar via Reuters)