www.kompas.com
Samantha Jones mengakui perbuatannya telah membunuh suaminya pada 2018 di Langkawi. Ia dikawal polisi usai menghadiri persidangan di Alor Setar, Malaysia, Senin (3/8/2020). Akibat perbuatannya ini, Samantha dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.(AFP/A AMMARUDIN)