www.kompas.com
Pejalan kaki melintas di trotoar Panama City, Panama, 25 Maret 2020. Pemerintah menerapkan karantina mulai 25 Maret, yang membatasi warganya hanya boleh keluar rumah selama 2 jam untuk melakukan kewajiban pokok, dan jadwal keluar rumah digilir berdasarkan nomor kartu identitas.(Carlos Lemos/EPA-EFE)