Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan baru yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal, yakni praktik salah transfer.
(Shutterstock)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+