Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa uang kertas pecahan Rp 200.000 telah resmi beredar .
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal peredaran uang kertas pecahan Rp 200.000 muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah gambar yang menampilkan sejumlah uang kertas dengan nominal Rp 200.000.
Dalam gambar tersebut terdapat keterangan demikian:
Berbagi Tau ... Uang Kertas 200.000 Telah resmi di edarkan. Wow...bawa 5 Lembar sudah 1 juta. Menurut Ana ini suatu kemunduran.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi terkait uang pecahan Rp 200.000 sudah muncul sejak 2016 dan dibantah oleh Bank Indonesia (BI).
Dilansir Tribunnews, BI memastikan, informasi tersebut tidak benar. Menurut BI, pihaknya hanya mengeluarkan pecahan rupiah paling besar Rp 100.000.
Seperti diketahui, untuk setiap uang pecahan baru yang dikeluarkan, BI akan memberikan informasi resmi di website mereka, www.bi.go.id.
Sampai saat ini, tidak ada informasi valid bahwa BI mengeluarkan pecahan Rp 200.000. Adapun ragam pecahan uang rupiah yang dikeluarkan BI bisa dilihat di sini.
Narasi soal peredaran uang kertas pecahan Rp 200.000 adalah tidak benar atau hoaks.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi mengenai uang pecahan Rp 200.000 sudah muncul sejak 2016 dan dibantah oleh BI.
BI hanya mengeluarkan pecahan rupiah paling besar Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.