Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar sebuah unggahan Facebook yang berisi pengakuan seorang warganet yang mengaku ditilang karena memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Dalam tangakapan layar itu, warganet tersebut mengaku ditilang di daerah Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. Ia juga mengunggah foto surat tilang.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi dalam tangkapan layar itu tidak benar alias hoaks.
Tangkapan layar pengakuan warganet yang ditilang karena memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor dibagikan di Facebook oleh akun ini.
Berikut isi tangkapan layar itu (diterjemahkan ke bahasa Indonesia):
Polisi sialan, udah tahu hujan sepatunya nanti basah malah kena tilang. Hati-hati polisi Wonokromo mengintai
Tangkapan layar itu juga memuat foto surat tilang, dan foto seseorang memakai sandal jepit.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tangkapan layar itu berasal dari sebuah unggahan di grup Facebook. Namun, unggahan asli itu telah dihapus.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, mengatakan bahwa foto surat tilang karena memakai sandal jepit itu adalah hoaks.
Ia menjelaskan, surat tilang dalam foto itu tidak dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya, melainkan dikeluarkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.
"Jadi dari data nomor register tilang yang dibuat foto oleh beberapa berita, itu surat tilang dari Polres Demak, kata Teddy, dikutip dari Surya.co.id, Kamis (16/6/2022).
Teddy menambahkan, surat tilang itu diberikan karena pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), bukan karena pengendara itu memakai sandal jepit.
"Jenis pelanggarannya, pengendara tidak memiliki SIM, bukan karena pakai sandal jepit," tuturnya.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak benar Polrestabes Surabaya mengeluarkan surat tilang kepada pengendara sepeda motor karena memakai sandal jepit.
Polrestabes Surabaya menjelaskan, foto surat tilang yang beredar di Facebook itu dikeluarkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor itu adalah tidak memiliki SIM, bukan karena memakai sandal jepit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.