Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Pengangkatan Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas

Kompas.com - 11/01/2022, 12:57 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, beredar surat berisi pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas.

Surat itu menyertakan tanggal, alamat, serta nomor WhatsApp yang dihubungi untuk pengangkatan tenaga guru yang berumur di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, surat itu palsu alias hoaks.

Surat itu bukan berasal dari Kemneterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Narasi yang beredar

Surat palsu berisi pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas mengatasnamakan Kementerian PAN RB, disebarkan oleh akun ini.

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni 3 Januari 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan, Jakarta.

Surat tersebut menyertakan tanda tangan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, tertanggal 3 Januari 2021.

Berikut narasi yang ditulis pengunggah:

Berdasarkan keputusan PANRB UNTUK PENGUSULAN ASN/PPPK 2021 Yang telah Diajukan Setiap instansi. Dan Hasil Tes PPPK TAHAP PERTAMA DAN KEDUA. Masih Banyak Peserta yang Gagal. Untuk Mengisi Kouta kekosonganya. Mnberikan Kebijakan Kepada Seluruh Seluruh Tenaga Honorer Guru. Administrasi. Dan Tenaga Penyuluh Pertanian dan Kesehatan. Yang Berumur 35 Tahun keatas. Untuk diangkat Menjadi PPPK. ATAU YANG DIKENAL PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA . Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Konfirmasi Lansung Bagian Pengadaan Dan Kepangkatan PNS BKN PUSAT JAKARTA. Drs SATYA PRATAMA S. SOS. M. Sc. No Wa: 0823-3780-5109.

Penelusuran Kompas.com

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mohammad Averrouce mengatakan, surat itu bukanlah dari pihak Kementerian PAN RB.

"Sudah dipastikan surat tersebut palsu," kata Averrouce melalui keterangan tertulis, Minggu (09/1/2022).

Sebagai informasi, proses pengadaan PPPK sudah dilakukan sejak 2021 lalu, dan kini sudah memasuki tahap 2 dan 3 untuk jabatan fungsional guru.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan edaran surat palsu di media sosial.

"Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi pemerintah terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PAN RB," ujar Averrouce.

Laman resmi Kementerian PAN RB bisa diakses di laman menpan.go.id.

Kesimpulan

Surat berisi pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas mengatasnamakan Kementerian PAN RB adalah palsu.

Itu bukan surat resmi dari Kementerian PAN RB.

Adapun proses pengadaan PPPK sudah dilakukan sejak 2021 lalu, dan kini memasuki tahap 2 dan 3 untuk jabatan fungsional guru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Data dan Fakta
Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Sejarah dan Fakta
Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi 'Online'

Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi "Online"

Hoaks atau Fakta
Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com