KOMPAS.com - Publik bulu tangkis dunia, khususnya Indonesia, sedang berduka menyusul kepergian sang legenda, Markis Kido.
Markis Kido (36) yang dikenal dunia karena prestasinya di nomor ganda putra, meninggal dunia pada Senin (14/6/2021) malam WIB.
Berdasarkan laporan, Markis Kido menghembuskan napas terakhir saat bermain bulu tangkis di GOR Petrolin, Alam Sutera, Tangerang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Candra Wijaya, salah satu rekan bermain yang juga merupakan mantan pebulu tangkis nasional, menjelaskan bahwa Markis Kido sempat dibawa ke Rumah Sakit Omni Alam Sutera.
Baca juga: Kronologi Markis Kido Meninggal Dunia, Sempat Terjatuh di Lapangan
Namun, pihak rumah sakit mengklaim bahwa Markis Kido sudah dalam keaadaan henti napas dan henti jantung ketika tiba pada 19.17 WIB.
Markis Kido kemudian dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapat perawatan dari rumah sakit.
Kabar meninggalnya Markis Kido melahirkan dukacita bagi para pelaku bulu tangkis, baik di Indonesia maupaun dunia.
Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) hingga BWF mengucapkan belasungkawa atas kepergian Markis Kido.
Baca juga: Dukacita untuk Markis Kido, dari BWF hingga Ahsan-Marcus Gideon
Saat ini, Markis Kido telah dimakamkan di TPU Kebon Nanas, Cipinang, Jakarta Timur.
Dia beristirahat di sebelah almarhum sang ayah, Djumharbey Anwar yang meninggal dunia pada 2008.
Indonesia kini kehilangan salah satu atlet bulu tangkis paling berprestasi.
Selama berkarier, Markis Kido, kerap mengharumkan Tanah Air, seperti pada Olimpiade Beijing 2008, ketika berpasangan dengan Hendra Setiawan dan berhasil membawa pulang medali emas.
Baca juga: Markis Kido Ingin Hidup dan Matinya di Lapangan Bulu Tangkis
Melalui segudang prestasi yang pernah ia raih, Markis Kido layak disebut sebagai pahlawan olahraga Indonesia.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali, dilaporkan sempat berkoordinasi dan berencana untuk memakamkan Markis Kido di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Namun, rencana itu tak bisa terwujud karena adanya kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.