Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

Kompas.com - 11/09/2023, 14:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh seseorang.

Dokumen ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Untuk mewadahi pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dilansir dari laman Kemenkominfo, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.

Ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya


Tujuan program PTSL

PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.

Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli, Ada BPJS Kesehatan!

Cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL

Ilustrasi mengukur luas tanah.iStockphoto/RonFullHD Ilustrasi mengukur luas tanah.

Untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL, Anda perlu melalui sejumlah tahapan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut prosedur lengkapnya:

  • Pastikan alamat domisili Anda termasuk lokasi PTSL. Untuk mengetahuinya, tanyakan ke Kepala Desa masing-masing.
  • Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis. Termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).
  • Proses PTSL akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Sekaligus pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya.
  • Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya.
  • Setelah data yang dibutuhkan telah terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari.
  • Hasilnya akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
  • Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuannya lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai pemohon.

Baca juga: Begini Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Program PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, sampai terbit sertifikat hak atas tanah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang

Terkini Lainnya

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com