Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Denda Akibat Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 29/05/2022, 11:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Besaran denda akibat telat membayar iuran BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya yang terdaftar sebagai peserta mandiri pada layanan jaminan kesehatan tersebut.

Seperti yang diketahui, peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10.

Jika terlambat membayar iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan mandiri akan dikenakan denda.

Sebelum mengetahui besaran denda akibat telat membayar iuran BPJS Kesehatan, ketahui dulu besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas layanan yang dipilih.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:

- Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000)

- Iuran Kelas II: Rp 100.000

- Iuran Kelas I: Rp 150.000

Baca juga: Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Shopee

Denda BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan melalui KOMPAS.com, peserta yang menunggak iuran tidak dikenakan denda.

Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini juga berlaku bagi peserta pekerja bila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iurannya setiap bulan.

Skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42.

Baca juga: Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Program Rehab, Ini Caranya

Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Denda BPJS Kesehatan baru akan dikenakan pada peserta bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan peserta menggunakan layanan rawat inap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com