Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Terapkan Ganjil Genap Mulai 30 Mei 2022

Kompas.com - 29/05/2022, 07:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Daftar ruas jalan di DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap perlu diketahui, terutama oleh masyarakat yang kerap berkendara di wilayah ibu kota.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap mulai 30 Mei 2022.

Kebijakan tersebut ditetapkan karena kemacetan di wilayah Jakarta semakin meningkat.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (25/5/2022), hanya ada 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Akan tetapi,Pemprov DKI berencana menambahnya menjadi 25 ruas jalan mulai 30 Mei 2022.

"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi (untuk) di tingkatkan menjadi 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Ganjil Genap pada Arus Mudik Lebaran 2022

Syafrin mengatakan, penambahan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

"Berdasarkan data, ada (kenaikan volume lalu lintas) 6,25 persen, jadi ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," ujarnya.

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan menerapkan aturan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

Baca juga: Jadwal dan Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Ganjil-Genap dan One Way di Mudik Lebaran 2022

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com