KOMPAS.com - Mulai tahun 2023, pemerintah berencana akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artinya, selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan menciptakan integrasi satu data nasional.
"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," kata Nufransa kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Apa alasan di balik integrasi satu data nasionak tersebut?
Baca juga: Simak 6 Cara Cek NIK KTP secara Online, Praktis dan Mudah
Integrasi NIK dengan NPWP nantinya akan menjadi kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com (20/5/2022), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, kerja sama di atas merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja yang terjalin sejak 2013, dan diperbarui pada 2018.
"Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," ujar Neilmaldrin.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga diharapkan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.
Tak hanya itu, Neilmaldrin menuturkan, masyarakat sebagai wajib pajak juga akan semakin dimudahkan dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
"Sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia," tambah dia.
Lantas, jika sudah memiliki KTP, apakah wajib membayar pajak?
Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.
Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com, (21/10/2021).
Berikut kriteria pendapatan yang dikenakan penghasilan kena pajak (PKP) untuk masyarakat, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
Artinya, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau di bawah total penghasilan Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Ulya, Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.