- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik
- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota
- Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten dan Kota.
- Ambil nomor antrean perubahan data.
- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
(Penulis: Isna Rifka | Editor: Erlangga Djumena)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.