KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan masker. Setelah dua tahun dilanda pandemi Covid-19, Pemerintah kini melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi, dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (17/05/2022).
Kebijakan ini didasari oleh situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang mulai terkendali. Meski begitu kategori masyarakat tertentu tetap disarankan untuk beraktivitas dengan masker.
Baca juga: Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker Lagi, Syaratnya di Luar Ruangan atau Area Terbuka
Di antaranya adalah masyarakat lansia serta mereka yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Indonesia jelas bukan negara pertama yang telah melonggarkan kebijakan bermasker di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Sebelumnya, per 26 April 2022 Pemerintah Singapura telah mengizinkan warganya untuk tidak menggunakan masker di ruang publik serta di tempat kerja yang terdiri dari maksimal 10 orang.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Malaysia. Mulai 1 Mei 2022, Malaysia tidak lagi mewajibkan warganya mengenakan masker di luar ruangan. Masker hanya digunakan di dalam ruangan dan transportasi umum.
Lebih dulu lagi ada Amerika Serikat dan Inggris. Kedua negara tersebut telah membebaskan penggunaan masker bagi warganya ketika berada di luar ruangan.
Baca juga: 43 Negara Ini Sudah Tak Wajibkan Penduduknya Pakai Masker
Melansir Kompas.com (3/2/2022), berikut ini adalah daftar negara yang sudah tidak mewajibkan warganya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Data diambil dari situs Masks4ll.
Ada 19 negara yang masuk di kategori ini, di antaranya adalah negara-negara di kawasan Eropa utara dan beberapa negara di Afrika.
Baca juga: Indonesia Longgarkan Aturan Pembatasan, dari Bebas Masker hingga Hapus Tes Covid-19
Selain ketiga negara di atas masih ada wilayah yang juga termasuk kategori ini yaitu Taiwan dan Hong Kong. Namun, di Taiwan ada kewajiban memakai masker di transportasi umum.
Di kategori ini banyak dihuni oleh negara-negara di kepulauan pasifik. Selain itu ada juga negara di Eropa utara seperti Swedia serta di Afrika, yakni Sudan.
Berikut daftar lengkapnya:
(Sumber:Kompas.com/Aditya Jaya Iswara, Rendika Ferri Kurniawan | Editor: Aditya Jaya Iswara, Rendika Ferri Kurniawan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.