Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bisa Berhenti, Bagaimana Jika Tak Mampu Bayar dan Menunggak?

Kompas.com - 21/05/2022, 11:35 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan surat tagihan dari BPJS Kesehatan karena menunggak hingga lebih Rp 7 juta.

Pengunggah mengira jika tidak membayar iuran tepat waktu maka kepesertaan otomatis akan diblokir.

"Kukira bakal diblokir kalau ga bayar.. ternyata menumpuk. Ada yg tau cara stop BPJS gak sih.." tulis pengunggah.

Salah satu akun Instagram membagikan ulang video itu. Sehingga menimbulkan kekhawatiran warganet akan menanggung iuran yang serupa.

Lantas, apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?

Tanggapan BPJS Kesehatan

Atas keluhan dan pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf memberikan penjelasannya.

Pertama, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iqbal menjelaskan, pada dasarnya program ini merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong maka semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.

Tidak bisa berhenti jadi anggota BPJS Kesehatan

Besarnya iuran bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.

Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran, karena akan dibayarkan oleh negara.

"Peserta mandiri bebas memilih kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kemampuannya. Semua peserta membayar iuran, jika miskin dan tak mampu maka iurannya dapat dibayarkan oleh negara," jelas dia.

Jika memang tak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com