KOMPAS.com - Paspor merupakan salah satu dokumen penanda identitas selain kartu tanda penduduk (KTP). Paspor menjadi dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk kebutuhan pekerjaan ataupun berlibur.
Di dalam paspor terdapat data-data yang bersifat pribadi seperti nama, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, serta nomor paspor.
Ada beberapa jenis paspor, namun yang umum digunakan adalah paspor biasa dengan sampul berwarna biru yang digunakan untuk ke luar negeri.
Di Indonesia, instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini ada dua macam paspor yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor).
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor
Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor imigrasi atau mengajukan permohonan paspor terlebih dahulu secara online.
Namun sebelum membuat paspor, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir dari Kompas.com (1/1/2022), berikut adalah syarat membuat paspor online:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, bisa mengajukan permohonan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.
Untuk pengajuan paspor, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya:
Paspor tidak hanya dibutuhkan bagi orang dewasa. Anak-anak yang hendak bepergian ke luar negeri juga tetap membutuhkan paspor. Untuk permohonan paspor bagi anak WNI, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi:
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
Permohonan tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:
Bagi anak WNI berdomisili di luar negeri dan ingin mengajukan permohonan paspor, berikut ini syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan:
Pembuatan paspor online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mengambil nomor antrean.
Pengambilan nomor antrean ini tetap dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.