Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Online dengan Aplikasi M-Paspor

Kompas.com - 21/05/2022, 09:05 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Paspor merupakan salah satu dokumen penanda identitas selain kartu tanda penduduk (KTP). Paspor menjadi dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk kebutuhan pekerjaan ataupun berlibur.

Di dalam paspor terdapat data-data yang bersifat pribadi seperti nama, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, serta nomor paspor.

Ada beberapa jenis paspor, namun yang umum digunakan adalah paspor biasa dengan sampul berwarna biru yang digunakan untuk ke luar negeri.

Di Indonesia, instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini ada dua macam paspor yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor).

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Syarat dan cara membuat paspor online

Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor imigrasi atau mengajukan permohonan paspor terlebih dahulu secara online.

Namun sebelum membuat paspor, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir dari Kompas.com (1/1/2022), berikut adalah syarat membuat paspor online:

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

1. Syarat buat paspor untuk WNI

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, bisa mengajukan permohonan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Untuk pengajuan paspor, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

2. Syarat buat paspor untuk anak WNI

Paspor tidak hanya dibutuhkan bagi orang dewasa. Anak-anak yang hendak bepergian ke luar negeri juga tetap membutuhkan paspor. Untuk permohonan paspor bagi anak WNI, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

3. WNI yang berdomisili di luar negeri

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

Permohonan tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

4. Anak WNI yang berdomisili di luar negeri

Bagi anak WNI berdomisili di luar negeri dan ingin mengajukan permohonan paspor, berikut ini syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Aplikasi M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Aplikasi M-Paspor

Cara membuat paspor online

Pembuatan paspor online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mengambil nomor antrean.

Pengambilan nomor antrean ini tetap dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com