Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat NPWP Secara Online

Kompas.com - 15/05/2022, 19:20 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu diketahui masyarakat sebab dokumen tersebut dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi.

Cara membuat NPWP pun kini telah sangat mudah, karena dapat dilakukan secara online melalui ponsel dengan mengunjungi situs ereg.pajak.go.id.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (28/9/2021), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk membuat NPWP secara online.

Dilansir dari akun YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui KOMPAS.com, berikut ini langkah membuat NPWP online melalui ponsel:

1. Aktivasi

2. Login

3. Pengisian data

4. Pernyataan

5. Kirim permohonan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Gojek Secara Online 2022

Dokumen yang disiapkan untuk membuat NPWP Online:

1. Email aktif

2. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Nomor Kartu Keluarga (KK).

Syarat Buat NPWP Online

a. Syarat Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yakni:

- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com