KOMPAS.com - Syarat dan cara daftar sebagai driver Gojek tentu perlu diketahui oleh masyarakat yang hendak bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Seperti yang diketahui, jumlah pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia saat ini cukup banyak. Bukan hanya di kota-kota besar, para driver ojol pun kini ada di daerah-daerah yang relatif kecil.
Kebutuhan terhadap layanan transportasi online kini memang terus meningkat. Para penggunanya menganggap ojek online lebih mudah dan cepat diakses.
Dilansir dari laman resmi Gojek melalui KOMPAS.com, Gojek telah berkontribusi lebih dari Rp102,43 triliun terhadap perekonomian Indonesia.
Selain transportasi online, Gojek pun menyediakan jasa pesan antar makanan, logistik, pembayaran non tunai dengan GoPay, bayar tagihan, proteksi kesehatan, layanan donasi dan zakat, investasi, belanja, dan sebagainya.
Baca juga: Kriteria Driver Gojek yang Dapat Menerima Saham GoTo Gratis
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar Gojek, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai mitra Gojek:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau D dalam masa berlaku.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang pajak lima tahunannya dalam masa berlaku.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli atau legalisir dalam masa berlaku.
- Buku rekening tabungan, hanya berlaku untuk Bantaeng, Belitung, Berau, Bitung, Bulukumba, Gorontalo, Kisaran, Madura, Merauke, Metro, Padang Sidempuan, Palopo, Palu, Sabang, Sorong, Ternate, dan Tomohon.
Baca juga: Kriteria Driver Gojek yang Bisa Mendapat Saham GoTo atau Uang Tunai
Syarat kendaraan (motor) untuk pendaftaran driver Gojek: