KOMPAS.com - Cara mendaftar Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) bisa Anda simak di artikel berikut ini.
Diketahui, pemerintah kembali membuka pendaftaran BLT UMKM tahun 2022 untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mkro.
Bantuan tersebut sebesar Rp 600.000 dan tahun ini akan disalurkan ke 12 juta penerima.
Mekanisme penyaluran BLT UMKM itu akan ditransfer melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Melalui Eform.bri.co.id
Sebelum menjelaskan cara pendaftaran BLT UMKM, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat calon penerima bantuan tersebut.
Berikut syarat-syarat penerima BLT UMKM:
Calon penerma BLT UMKM bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Saat mendaftar, calon penerima harus melampirkan persyaratan berikut ini:
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 600.000, bisa dengan mengakses laman e-form BRI atau eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: BLT UMKM Rp 600.000 Bakal Cair, Simak Cara Cek Daftar Penerima Bantuan
(Kompas.com/ Penulis: Siti Maghfirah | Editor: Siti Maghfirah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.