Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 8 Negara yang Paling Peduli Satwa, Bagaimana dengan Indonesia?

Kompas.com - 30/04/2022, 16:44 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Hak dan perlindungan satwa kini mulai banyak menjadi perhatian negara-negara di dunia.

Hampir semua negara mulai menegakkan perlindungan kepada satwa dengan menerbitkan beberapa hukum dan perundang-undangan yang melindungi satwa dan mengecam tindakan penganiayaan satwa serta tindakan yang mengancam habitat satwa langka.

Di dunia internasional, terdapat metodologi pengukuran bernama Animal Protection Index yang dibuat oleh World Animal Protection. Di dalamnya ada daftar 50 negara yang dinilai telah melindungi hak-hak satwanya dalam perundang-undangan negara.

Daftar ini disusun guna memberi penghargaan kepada negara mana saja yang sudah mengeluarkan perundang-undangan terkait perlindungan satwa dengan maksimal.

Dilansir dari World Atlas, berikut ini negara-negara yang paling peduli dengan satwa, yang memiliki perundangan-undangan yang melindungi kehidupan kesejahteraan satwa-satwanya.

Baca juga: Indonesia Peringkat Pertama Penyiksa Hewan di Dunia

1. Austria

Negara Austria masuk dalam grade A dalam daftar Animal Protection Index. The Austrian Animal Welfare Act 2004 menyatakan bahwa perlindungan terhadap satwa harus setara dengan perlindungan terhadap manusia.

Peraturan tersebut menentang penyiksaan satwa, baik penyiksaan yang menyebabkan sakit fisik maupun ketakutan mental, juga menentang tindakan yang menyebabkan luka menyiksa pada satwa dalam hal ini termasuk di dalamnya dalah tindakan berburu dan memancing.

Perundang-undangan tersebut juga melarang sirkus yang melibatkan hewan dan peternakan yang mengambil komoditas bulu binatang.

Di tahun 2005, pemerintah Austria juga melarang eksperimen penelitian menggunakan orang utan, simpanse dan gorila.

2. Switzerland

Berdasarkan penilaian internasional, Switzerland dinilai memiliki perlindungan satwa terbaik di antara negara-negara dunia lainnya.

Berbagai aktivitas yang melibatkan hewan dan menimbulkan penyiksaan, penderitaan, dan kekejaman pada satwa dilarang keras di negara ini.

Karena ketatnya perlindungan satwa yang ada, Switzerland pun masuk dalam grade A dalam Animal Protection Index.

Selain Switzerland, Selandia Baru juga mendapat penghargaan kategori A karena memiliki undang-undang perlindungan satwa yang ketat.

Baca juga: Kontroversi Alshad Ahmad Pelihara Harimau, 7 Alasan Pelihara Satwa Liar Itu Ilegal

3. Inggris Raya

Animal Welfare Act 2006 berlaku di Wales dan Inggris.

Dalam perundangan-undangan tersebut, pemerintah Inggris Raya mengeluarkan hukuman denda dan pencabutan hak memelihara satwa domestik jika seorang warga negara diketahui menyiksa dan menyengsarakan binatang peliharaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com