Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Mobil Tertabrak KRL di Depok hingga KAI Tuntut Pengemudi

Kompas.com - 23/04/2022, 08:35 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, sebuah mobil yang tertabrak kereta rel listrik (KRL) di antara Stasiun Depok dan Stasiun Citayam, Rabu (20/4/2022), sopir berhasil menyelamatkan diri.

Mita Eriyani, penumpang KRL yang menyaksikan peristiwa tersebut, mengatakan bahwa sopir mobil tersebut berhasil keluar dari dalam kendaraannya sesaat sebelum tertabrak KRL.

"Yang jelas sopirnya menyelamatkan diri sebelum tertabrak kereta," kata Mita saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Setelah itu, kata Mita, sang sopir langsung memanjat pagar pembatas pelintasan KRL dan melompat ke arah jalan raya.

Mita menyebutkan, pengendara tersebut terlihat syok dan hanya terduduk diam di pinggir jalan, sambil melihat kendaraannya hancur terhantam KRL.

"Terus dia langsung panjat pagar dan duduk di pojokan jalan karena syok mungkin. Sopirnya laki-laki, sudah bapak-bapak," kata Mita.

VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba sebelumnya menjelaskan, kecelakaan itu tepatnya terjadi di kilometer 34+4/5 antara dua stasiun tersebut.

Perjalanan KRL sempat terganggu

Baca juga: Mobil Tertabrak KRL di Depok, Berawal Pengemudi Ikuti Google Maps, Selamatkan Diri Usai Kendaraan Terhantam

Akibat tertemper mobil, sarana KRL mengalami kerusakan dan belum dapat melanjutkan perjalanan kembali. Selain itu, perjalanan KRL Bogor-Jakarta terganggu.

"Saat ini petugas sedang melakukan penanganan di lokasi agar kereta dapat segera berjalan kembali," kata Anne.

Sembari penanganan berlangsung, perjalanan KRL di lokasi diatur bergantian menggunakan satu jalur yang masih dapat dilalui kereta.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com