Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Buruh Non-Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Simak Penjelasan Kemnaker

Kompas.com - 23/04/2022, 06:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama ini menjawab pertanyaan apakah buruh non-muslim juga menerima THR Lebaran 2022 yang cair sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H.

Seperti yang diketahui, THR untuk buruh swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair menjelang Lebaran 2022.

Pemerintah melalui Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/1/HK.04/lV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada kesempatan lain, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2022? Ini Rinciannya

Penjelasan Kemnaker

Dilansir dari Instagram resmi @kemnaker melalui KOMPAS.com, THR Keagamaan sebenarnya dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Akan tetapi, jika ada kesepakatan bersama antara buruh dan perusahaan, buruh non-muslim bisa saja menerima THR pada periode Lebaran.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (15/4/2022), hal itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja atau Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja atau Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tulis ketentuan tersebut.

Ketentuan THR secara umum

Pada tahun ini, Kemnaker mewajibkan setiap pengusaha untuk membayar THR kepada buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Jokowi Pastikan ASN Terima Gaji ke-13 dan THR Lengkap dengan Tukin 50 Persen

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

THR diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berikut:

1. Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com