Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Pastikan ASN Terima Gaji ke-13 dan THR Lengkap dengan Tukin 50 Persen

Kompas.com - 17/04/2022, 07:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dalam waktu dekat.

Dilansir dari laman Setkab, Kamis (14/4/2022), melalui KOMPAS.com, hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato tentang THR dan gaji 13 tahun 2022.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (14/4/2022), Jokowi mengatakan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR dan gaji ke-13, ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja (tukin) juga akan menerima tambahan bonus tukin sebesar 50 persen.

“Pada 13 April 2022 saya (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei, Libur Nasional Idul Fitri 2-3 Mei 2022

Tahun lalu, besaran THR dan gaji ke-13 ASN diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.

Akan tetapi, tahun ini Jokowi telah meneken aturan THR ASN 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.

Besaran THR ASN 2022

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD,” jelasnya.

Baca juga: Kalau Presiden Jokowi Tanah untuk Investor, Muhaimin Tanah untuk Rakyat

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji ASN yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com