Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Menukar Uang Baru di BI untuk THR di Laman pintar.bi.go.id

Kompas.com - 09/04/2022, 09:14 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Penukaran uang baru menjadi kebutuhan terutama uang kertas sanngat tinggi, untuk jadi Tunjangan Hari Raya (THR) saat Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, THR juga menjadi tradisi di Indonesia bagi sanak saudara kepada orang yang datang ke rumah. Hal ini menjadikan tempat penukaran uang baru bermunculan.

Tahun ini, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan kas keliling penukaran uang baru untuk nominal receh atau pecahan kecil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran 2022 (penukaran uang baru 2022).

Masyarakat dapat menukarkan uang receh yang disediakan BI melalui mobil kas keliling.

Pendaftaran pemesanan atau penukaran uang baru ini kini bisa dilakukan secara online.

Untuk memudahkan masyarakat, tempat penukaran uang baru terdekat juga disebar di banyak daerah.

BI menyediakan 5.013 titik penukaran, meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek.

Baca juga: Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2022

Layanan penukaran uang receh dapat diakses masyarakat mulai 4 hingga 29 April 2022.

Setiap orang dapat menukarkan maksimal Rp 3,8 juta, terdiri dari 100 lembar pecahan Rp 20 ribu, 100 lembar pecahan Rp 10 ribu, 100 lembar pecahan Rp 5.000, 100 lembar pecahan Rp 2.000, dan 100 lembar pecahan Rp 1.000.

Cara menukar uang di BI lewat laman pintar.bi.go.id

Dikutip dari keterangan resmi BI, berikut tahapan penukaran uang baru atau pemesanan uang receh baru via online:

  • Siapkan KTP
  • Buka laman pintar.bi.go.id
  • Pilih menu penukaran "Uang Rupiah melalui Kas Keliling"
  • Pilih provinsi penukaran uang melalui kas keliling terdekat, lalu klik "Lihat Lokasi"
  • Pilih lokasi dan tanggal jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia sesuai kuota yang tersedia
  • Lakukan pengisian data pemesanan seperti nama, NIK, nomor telepon, dan email
  • Mengisi jumlah lembar uang baru yang diinginkan
  • Selesaikan pesanan dan simpan atau cetak bukti pemesanan

Ketentuan pemesanan atau penukaran uang baru di kas keliling BI via online:

  1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah juota pemesanan yang tersedia
  2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal penukaran
  3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah tersedia.

Ketentuan uang yang dapat ditukarkan:

  • Pada saat ini, jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
  • Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 lembar untuk setiap pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp2.000, dan Rp 1.000.

Syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia:

Baca juga: Cara Penukaran Uang Baru di BI untuk Angpau Lebaran via Online

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
  4. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  7. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Agar tak mengantre, penukaran uang baru ini sebaiknya dilakukan via online. Tempat penukaran uang baru juga tersebar melalui mobil keliling.

Baca juga: Cara Penukaran Uang Baru di BI untuk Angpau Lebaran via Online

Setelah mendapatkan bukti pesanan, perhatikan dengan cermat jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia dan pemilihan tempat penukaran uang baru terdekat yang dipilih.

(Sumber: Kompas.com Penulis Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com