Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pingsan Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 03/04/2022, 12:13 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Di bulan suci Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah Puasa. Secara umum, puasa di bulan Ramadhan adalah tidak makan dan minum dari terbitnya Fajar hingga terbenamnya Matahari.

Perintah mengenai puasa ini tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Baca juga: Apakah Pingsan Saat Berpuasa Membatalkan Puasa?

Ada orang yang ketika menjalani ibadah puasa, merasa tidak kuat hingga akhirnya pingsan. Jika ini yang terjadi, bagaimana dengan puasanya? Apakah batal?

Hukum pingsan saat berpuasa

Melansir Kompas.com (5/4/2020), puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, balig, dan berakal.

Menurut Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto, yang dimaksud dengan berakal adalah memiliki kesadaran penuh.

Artinya, jika seseorang kehilangan akalnya atau gila maka ia tidak dibebani kewajiban untuk berpuasa. Lalu bagaimana dengan pingsan? Sebab pingsan adalah kondisi di mana seseorang menjadi hilang kesadaran.

Menurut Toto, apabila pingsan terjadi sepanjang hari, maka ini masuk kategori hilang akal dan otomatis puasanya batal.

"Dilihat pingsannya sejauh mana, apakah itu sepanjang hari, misalnya dari imsak sampai sore itu sudah jelas batal dan harus diganti," kata Toto saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: Apakah Makan Sahur Setelah Imsak Membatalkan Puasa?

Penyebab pingsan

Seseorang yang pingsan, bisa disebabkan beberapa hal di antaranya sakit, lelah, ataupun shock. Apabila pingsannya terjadi setengah hari atau kurang dari itu, maka dilihat penyebab pingsannya.

"Kalau setengah hari, maka dilihat sebab pingsannya. Kalau karena kelelahan kerja, dan diperkirakan tidak kuat puasa, maka boleh buka dengan wajib qodho (mengganti)," jelas dia.

Sementara itu, jika pingsan disebabkan karena penyakit, seperti ayan, maka harus sesuai rekomendasi dokter.

"Kalau karena ayan, maka kalau kata dokter jangan puasa, ya berbuka, tapi kalau kata dokter berpuasa saja ya berpuasa," tambah Toto.

Baca juga: Rekomendasi Menu Sahur Sehat agar Tubuh Tetap Fit Selama Berpuasa

Sama halnya ketika seseorang pingsan lantaran shock. Toto menyebut, orang tersebut boleh tidak berpuasa jika tidak mampu melanjutkannya ketika telah sadar.

Oleh karenanya itu, ia menegaskan bahwa apakah pingsan bisa membatalkan puasa atau tidak itu tergantung dengan kondisi dan penyebabnya.

(Sumber:Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor : Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com