KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) merekomendasikan pemberhentian terhadap Prof Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad(K)dari keanggotaan IDI.
Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).
Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman menyebutkan, rekomendasi pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI adalah produk muktamar sebelumnya di Samarinda.
Rekomendasi itu kembali dibacakan pada Muktamar IDI tahun ini sebagai bagian dari evaluasi kinerja pengurus PB IDI sebelumnya.
Baca juga: Sanksi Terawan Pernah Ditunda Tahun 2018 hingga Rekomendasi DIberhentikan dari IDI
Sementara itu, Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo SpRad menjelaskan sejumlah pasal Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar Terawan.
Terawan dianggap mengabaikan dua pasal, yakni pasal empat dan enam, pada tahun 2018 awal rekomendasi pemecatan itu terbit.
Pasal empat berbunyi,"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri".
Prijo menyatakan bahwa Terawan melanggar pasal itu karena mengiklankan diri yang dianggap mencederai sumpah dokter.
Kesalahan lain Terawan adalah melanggar pasal enam yang berbunyi:
“Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.