Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Dalam Negeri

Kompas.com - 12/03/2022, 20:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat, laut, dan udara tidak perlu tes PCR dan antigen jika sudah menerima vaksin dosis kedua atau dosis lengkap.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah menerbitkan surat edaran terbaru yakni Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (9/3/2022), Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, SE Kemenhub adalah petunjuk teknis pelaksanaan SE Satgas Penanganan Covid-19.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami (Kemenhub) menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Adita.

Baca juga: Kredit Rumah Idaman, Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR BRI 2022

Adita menjelaskan, SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara, yakni:

1. PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cara Daftar Bisnis Pertashop, dari Syarat hingga Modal yang Harus Disiapkan

4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adita menjelaskan, ketentuan tersebut tidak diberlakukan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri," kata Adita.

SE Kemenhub ini berlaku mulai Selasa (8/3/2022) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Adapun dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Kini Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara diimbau untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan, baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” pungkasnya.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com