Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Negara yang Beri Sanksi Rusia akibat Serangan ke Ukraina

Kompas.com - 26/02/2022, 18:13 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah negara telah mengambil sikap terkait serangan Rusia ke Ukraina. Rusia melancarkan operasi militer ke Ukraina pada Kamis (24/2/2022).

Akibat serangan tersebut, beberapa negara menjatuhi sanksi ke Rusia. Sejauh ini, negara-negara yang memberikan sanksi ke Rusia didominasi oleh Amerika Serikat (AS) dan sekutunya.

Melansir berita Kompas.com (25/2/2022) yang mengutip AFP, berikut adalah daftar negara yang menjatuhi sanksi ke Rusia.

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat menjadi negara pertama yang mengumumkan pemberian sanksi ke Rusia menyusul operasi militer yang dilakukan Presiden Vladimir Putin ke Ukraina.

Pemberian sanksi tersebut disampaikan oleh Presiden AS Joe Biden. Tahap pertama sanksi yang dijatuhi AS akan menghantam empat bank Rusia--termasuk dua bank terbesar di negara itu yakni Sberbank dan VTB Bank–dengan memotong lebih dari setengah impor teknologi Rusia, dan menargetkan beberapa oligarki negara itu.

Sedangkan raksasa energi Gazprom dan 12 perusahaan besar lainnya juga akan dilarang meningkatkan modal di pasar keuangan Barat. Kemudian ekspor teknologi pertahanan dan aeronautika ke Rusia akan dibatasi.

Presiden AS Joe Biden dan Presiden Rusia Vladimir Putin.AFP/ERIC BARADAT via DW INDONESIA Presiden AS Joe Biden dan Presiden Rusia Vladimir Putin.

Baca juga: Daftar Sanksi Rusia akibat Invasi ke Ukraina

2. Uni Eropa

Ketua Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyebut Uni Eropa (UE) telah menyetujui pemberian sanksi ke Rusia.

Mereka berencana menargetkan 70 persen pasar perbankan Rusia dan perusahaan-perusahaan utama milik negara utama, termasuk di bidang pertahanan.

Selain itu UR juga akan menjatuhkan sanksi kepada para elite dan lingkaran dalam Putin dengan membekukan aset mereka serta melarangnya masuk ke wilayah UE.

3. Inggris

Sanksi yang tidak jauh berbeda juga diberikan oleh Inggris. Di antaranya yakni membekukan aset bank Rusia VTB dan produsen senjata Rostec.

Selain itu Inggris juga melarang maskapai Aeroflot dari wilayah udaranya dan menargetkan lima oligarki lagi yang dekat dengan Putin.
“Langkah-langkah baru akan memungkinkan kami untuk sepenuhnya mengecualikan bank-bank Rusia dari sektor keuangan Inggris," kata Perdana Menteri Inggris Boris Johnson.

4. Kanada

Kanada telah mengumumkan sanksi terhadap 58 individu dan entitas, termasuk para anggota elite, pejabat keamanan, bank, dan perusahaan keamanan swasta Rusia, Wagner Group.

Tak hanya itu, Izin ekspor barang senilai 550 juta dollar AS (sekitar Rp 7,89 triliun) di bidang kedirgantaraan, teknologi informasi, dan pertambangan juga telah dibatalkan.

Kanada sejauh ini telah menempatkan 3.400 tentara dalam keadaan siaga untuk dikerahkan ke Eropa, bersama dengan pesawat dan kapal perang.

Baca juga: Putin Akan Dikenai Sanksi, Termasuk Larangan Bepergian

Perdana Menteri Justin Trudeau menyampaikan pidato kemenangan pemilu Kanada di Hotel Queen Elizabeth, Montreal, Quebec, Selasa dini hari (21/9/2021) waktu setempat. Trudeau memenangi periode ketiga dan akan membentuk pemerintahan minoritas kedua untuk empat tahun ke depanAFP/ANDREJ IVANOV Perdana Menteri Justin Trudeau menyampaikan pidato kemenangan pemilu Kanada di Hotel Queen Elizabeth, Montreal, Quebec, Selasa dini hari (21/9/2021) waktu setempat. Trudeau memenangi periode ketiga dan akan membentuk pemerintahan minoritas kedua untuk empat tahun ke depan

5. Asia-Pasifik

Jepang, Taiwan, dan Australia telah mengecam serangan yang dilakukan ke Rusia. Sementara India yang memiliki hubungan dekat dengan Moskwa dan merupakan pembeli utama senjata Rusia, sejauh ini menahan diri untuk tidak ikut dalam sanksi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com