Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Biaya Kereta Api Cepat dan Ibu Kota Baru yang Disebut Bukan dari Dana JHT

Kompas.com - 20/02/2022, 09:51 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan dana Jaminan Hari Tua atau JHT yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan tidak akan digunakan untuk membiaya proyek kereta cepat dan proyek ibu kota baru.

Dana JHT dikelola melalui instrumen investasi, yakni deposito 14,71 persen, surat utan 64,70 persen, saham 12,81 persen, reksadana 7,17 persen, dan investasi langsung 0,61 persen (data unudited per 31 Desember 2021).

Mayoritas dana BPJS Ketenagakerjaan dikelola melalui instrumen investasi surat utang negara (SUN) sebesar 64,70 persen.

Baca juga: Bukan untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota, JHT Dikelola Seperti Ini

Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Deputi Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menyebutkan, pengelolaan dana JHT itu sudah sesuai dengan sejumlah aturan yang berlaku, antara lain:

  • UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
  • PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang pengelolaan Aset Jamsostek;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara;
  • POJK Nomor 36/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 56/POJK.05/2017

Dilansir Kompas.com pada 2 November 2021, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan bahwa porsi dana BPJS Ketenagakerjaan di instrumen utang negara adalah 66 persen dari total kelolaan yang dimiliki per Oktober 2021 sebesar Rp 536 triliun.

Menurut Anggoro, penempatan di surat utang itu bertujuan untuk menghindari dampak fluktuasi IHSG yang masih ada di saat kondisi pandemi Covid-19.

Penggunaan surat utang negara

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian besar dikelola melalui instrumen investasi Surat Utang Negara. Lalu apa itu Surat Utang Negara?

Melansir laman OJK.go.id, Surat Utang Negara (SUN) merupakan pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya.

Penerbitan SUN oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang No 24 Tahun 2022.

SUN dipakai pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Masih menurut OJK, ada dua jenis SUN, yakni Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara.

Baca juga: JHT Masih Bisa Cair Meski Peserta Belum Berusia 56 Tahun, Ini Penjelasannya

Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Sementara Obligasi negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.

Sumber dana proyek ibu kota negara

Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR. KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR.

Diberitakan Kompas.com pada 18 Februrari 2022, rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memerlukan dana tidak sedikit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com