Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Bupati Langkat: OTT, Kerangkeng Manusia hingga Pelihara Satwa Dilindungi

Kompas.com - 29/01/2022, 07:45 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap oleh KPK hingga terungkapnya beberapa fakta mengejutkan.

Terbit Rencana Perangin-angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, (18/1/2022). KPK gagalkan transaksi uang suap dari pihak kontraktor yang dijanjikan untuk memenangkan tender proyek Pemkab Langkat oleh Terbit Perangin-angin.

Dibalik kasus penyuapan tersebut, KPK juga membeberkan adanya dugaan eksploitasi manusia setelah ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Kerangkeng manusia ini disebut digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Mereka yang dikurung dilaporkan mengalami perbudakan karena tidak mendapat gaji saat bekerja, serta mendapat perlakuan kurang manusiawi hingga ada penganiyaan.

Terbit Rencana Perangin-angin mengeklaim kerangkeng manusia itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Meski begitu, Polisi menyebut kerangkeng manusia yang dimaksud belum memiliki izin. BNN juga menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Berawal dari OTT KPK hingga Sudah Berdiri 10 Tahun

Migrant Care buka suara soal kerangkeng manusia

Terbit Rencana Perangin-Angin diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan orang. Hal ini berdasarkan laporan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).

Migrant Care mengungkap adanya kerangkeng manusia serupa penjara yang terbuat dari besi, lengkap dengan gemboknya di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin. Atas dugaan ini, Migrant Care melaporkan hal tersebut kepada Komnas HAM di Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Migrant Care menyatakan, dua kerangkeng di rumah Terbit Perangin-Angin digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang milik mantan Ketua DPRD Langkat tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah.

Penyitaan satwa liar di rumah Bupati Langkat nonaktif

Baca juga: Daftar Jenis dan Status Konservasi 7 Satwa Dilindungi yang Dipelihara Bupati Langkat

Setelah penemuan kerangkeng manusia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita tujuh satwa liar dilindungi dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Penyitaan tersebut berdasarkan informasi dari KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi Terbit, Selasa (18/1/2021).

Dalam penyitaan satwa liar itu, diamankan hewan diantaranya 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi, 1 Elang Brontok, 2 ekor Jalak Bali, 2 ekor Burung Beo.

(Sumber : Kompas.com Penulis Elza Astari Retaduari, Ellyvon Pranita | Editor Elza Astari Retaduari, Bestari Kumala Dewi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com