KOMPAS.com - Satu dari 6 korban pelecehan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabay, melaporkan kasusnya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Pria berinisial AS itu dilaporkan seorang korbannya pada Senin (17/1/2022) dengan dugaan tindak pidana pasal 289 KUHP.
Dalam laporan nomor LP/B/32.01/I/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pasal 289 KUHP tersebut berbunyi: "Dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul."
Anggota tim kuasa hukum pelapor dari YLBHI-LBH Surabaya Jauhar Kurniawan membenarkan laporan tersebut.
"Senin kemarin kami mengawal korban untuk lapor ke Polda Jatim," kata Jauhar, dikonfirmasi Kamis (20/1/2022).
Total ada 6 korban pelecehan dan kekerasan seksual korban dari AS, namun hanya satu yang berani lapor ke polisi.
"Korban mengalami kekerasan seksual oleh AS pada 12 Oktober 2016 saat korban tak berdaya akibat pengaruh alkohol," terangnya.
Dia berharap, setelah laporan tersebut diproses polisi, korban-korban lainnya juga akan ikut melapor atas kejadian yang dialaminya.
Baca juga: UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelecehan Eks Anggota LAMRI
Kasus pelecehan seksual ini mencuat saat LAMRI Surabaya mengunggah pernyataan sikap di akun resmi media sosialnya pada Selasa (2/10/2021) silam.
Unggahan @lamrisurabaya itu menjelaskan sikap organisasi dengan memberhentikan laki-lakinya berinisial AS sebagai anggota LAMRI sejak 2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.