KOMPAS.com - Sejumlah negara kini mulai mewajibkan vaksin booster (suntikan dosis ketiga) Covid-19 bagi wisatawan asing yang hendak memasuki negara tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respon terhadap kemunculan varian baru Covid-19 Omicron yang menyebar di berbagai belahan dunia.
Sebaliknya di Indonesia sendiri, pemerintah telah mencabut larangan menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron pada Jumat (14/1/2022).
Pelarangan tersebut sebelumnya dilatarbelakangi oleh merebaknya varian Omicron Covid-19 ke penjuru dunia.
Namun keputusan kemudian dicabut mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
Sehingga, pengaturan pembatasan daftar negara berpotensi menyulitkan pergerakan lintas negara serta pemulihan ekonomi nasional.
Seperti apa peraturan vaksin booster Covid-19 bagi turis negara-negara di bawah ini?
Baca juga: Alasan Pemerintah Buka Pintu Masuk Indonesia untuk Semua Negara, Demi Ekonomi?
Dilansir dari TravelPulse, Selasa (11/1/2022), terdapat 4 negara yang mewajibkan warga negaranya dan wisatawan asing yang ingin masuk ke negara tersebut untuk mendapatkan suntikan booster:
Mulai 15 Januari 2022 mendatang, seluruh wisatawan asing yang memasuki Perancis harus menunjukkan bukti telah disuntik vaksin booster Covid-19 untuk mendapatkan French Health Pass.
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.