KOMPAS.com - KTP elektronik (e-KTP) digital yang memiliki QR Code kini sedang dalam tahap uji coba. Jika berhasil, nantinya masyarakat akan memiliki e-KTP digital di ponselnya masing-masing.
Uji coba e-KTP digital itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejauh ini, proses digitalisasi e-KTP sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (9/1/2022), berikut ini syarat dan cara membuat e-KTP digital:
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, warga yang hendak membuat e-KTP digital perlu memiliki ponsel pintar dan koneksi internet.
Akan tetapi, Kemendagri tetap akan menerbitkan e-KTP dalam bentuk fisik atau cetak bagi warga yang tidak memiliki smartphone.
Baca juga: 6 Tips Membuat Kasur Tetap Awet dan Nyaman Digunakan Saat Tidur
Zudan menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," ujar Zudan.
Zudan menambahkan, uji coba pengadaan e-KTP digital ini telah dilakukan sejak 2021. Nantinya, KTP elektronik digital akan diterapkan secara bertahap.
"Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap," ujar Zudan.
Saat proses uji coba berhasil, e-KTP digital akan melekat di smartphone yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Tahun Baru Lewat Canva
Warga akan diminta untuk mengunduh dan memasang aplikasi Identitas Digital di ponsel agar dapat mengaktifkan e-KTP digital.
Setelah proses pemasangan aplikasi selesai, warga harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP.
Jika proses registrasi berhasil, warga dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan, termasuk e-KTP yang dilengkapi QR Code.
Jika smartphone yang digunakan untuk menyimpan e-KTP digital hilang, warga dapat meminta pihak Dukcapil setempat untuk mengirimkan ulang e-KTP digital ke smartphone yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta Dukcapil kirim lagi (e-KTP digital) ke nomor HP yang baru," kata Zudan.
Baca juga: Waspada DBD, Hindari 8 Hal yang Membuat Nyamuk Bersarang di Rumah