Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

Kompas.com - 15/01/2022, 12:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan telah menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang murah bahkan gratis.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional. UU tersebut menerangkan bahwa seluruh warga Indonesia harus terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Oleh sebab itu, setiap perusahaan wajib mendaftarkan buruhnya menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Sementara itu, masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan dapat mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan pun telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mendaftar dengan menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui ponsel.

Baca juga: Mulai Tahun 2022 BPJS Kesehatan Hapus Layanan Kelas, Ini Gantinya

Cara daftar BPJS online

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar program BPJS Kesehatan secara online adalah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel terlebih dahulu.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (9/1/2022), berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

- Download aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

- Klik Daftar.

- Pilih Pendaftaran Peserta.

- Klik Saya Setuju setelah membaca semua ketentuan pendaftaran.

- Masukkan NIK KTP.

- Masukkan kode Captcha.

- Tunggu hingga daftar data keluarga calon peserta BPJS Kesehatan ditampilkan.

- Isi data diri secara lengkap, kemudian klik Selanjutnya.

- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan.

- Masukkan e-mail.

- Klik Simpan.

- Kode verifikasi akan dikirim ke e-mail yang didaftarkan.

- Cek e-mail yang masuk, kemudian salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.

- Peserta nantinya akan mendapatkan virtual account untuk proses pembayaran premi.

- Pembayaran premi dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan, termasuk supermarket.

- Setelah melakukan pembayaran, peserta telah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

Baca juga: Buruh Di-PHK Bisa Dapat Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Kartu BPJS juga dapat diakses di aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup memilih ikon Kartu di menu bawah hingga muncul kartu BPJS virtual.

Aplikasi Mobile JKN juga memiliki berbagai fitur lainnya yang memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan kesehatan, seperti konsultasi dengan dokter dan skrining kesehatan.

(Penulis: Soffya Ranti | Editor: Reska K. Nistanto)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com