KOMPAS.com - Mengecek tagihan listrik secara berkala perlu dilakukan oleh pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) pascabayar agar tak terlambat membayar dan mengetahui jumlah yang harus dilunasi.
Pelanggan yang telat atau tidak membayar tagihan listrik akan dikenakan denda atau pemutusan sambungan listrik.
Meski PLN rutin mengirim tagihan listrik, pelanggan tetap dapat mengecek tagihan listriknya secara mandiri.
Cara cek tagihan listrik pun sangat mudah. Pelanggan dapat mengecek tagihan listrik rumahnya secara online melalui ponsel maupun PC.
Dengan rutin mengecek tagihan listrik secara online, pelanggan PLN pascabayar dapat memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan selama sebulan untuk keperluan listrik secara akurat.
Baca juga: Punya Banyak Peralatan Elektronik? Ini Tips Hemat Listrik di Rumah
Ada beberapa cara cek tagihan listrik PLN secara online yang bisa dipilih, yakni melalui website resmi PLN, aplikasi PLN Mobile, WhatsApp (WA), SMS, dan call center PLN.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (31/12/2021), berikut ini cara cek tagihan listrik PLN secara online:
- Buka laman https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik.
- Pilih Daftar Akun di pojok kanan bawah jika belum terdaftar.
- Masukkan nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.