KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai tahun 2022 hingga 12 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kenaikkan cukai rokok segera diumumkan sehingga segera bisa dijalankan pada 1 Januari 2022.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Ia menambahkan, kebijakan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan telah digodok bersama dengan para menteri yang ada di bawah Kemenko Perekonomian.
Baca juga: Rincian Daftar Harga Rokok yang Naik pada 2022
Dilansir dari berita Kompas.com , Senin (13/12/2021), rata-rata kenaikan tarif rokok tahun 2022 adalah sebesar 12 persen, lebih rendah dari kenaikan di 2021 sebesar 12,5 persen.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengungkapkan beberapa alasan dan pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok, di antaranya sebagai berikut:
Data dari Institute for Health Metrics and Evaluations (IHME) di tahun 2019 menunjukkan, konsumsi rokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.
Di tahun 2019, konsumsi rokok domestik sempat mengalami peningkatan. Saat itu pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai rokok.
"Menurut RPJM 2020-2024, kualitas SDM yang baik salah satu indikasinya adalah menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, pengendalian produksi dan penyebaran rokok menjadi penting untuk diperhatikan.
Dalam CHT 2022, dana cukai yang masuk akan dialokasikan untuk sejumlah hal. Mulai dari kesehatan, kesejahteraan buruh (meliputi peningkatan keterampilan kerja dan pemberian bantuan), dan penegakan hukum.
Sri Mulyani menyebut proyeksi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau di tahun 2022 mencapai Rp 193 triliun.
"Itu menyangkut kurang lebih hampir 1 per 10 atau 10 persen dari penerimaan negara," sebut dia.
Rokok merupakan salah satu barang yang terkena kebijakan cukai. Disebutkan, adanya kebijakan CHT yang meningkat, akan memicu terjadinya produksi rokok secara ilegal.
"Ini perlu untuk kita waspadai, semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan produksi rokok ilegal," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Naik, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022
Dengan adanya kebijakan kenaikan CHT, akan berpengaruh terhadap harga jual eceran (HJE) rokok. Berikut adalah rincian daftar harga rokok setelah cukai naik di tahun 2022:
1. SKM I naik 13,9 persen
2. SKM IIA naik 12,1 persen
3. SKM IIB naik 14,3 persen
1. SPM I naik 13,9 persen
2. SPM IIA naik 12,4 persen
3. SPM IIB naik 14,4 persen
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Anggota Komisi XI DPR Minta Pemerintah Adil ke Petani Tembakau
1. SKT IA naik 3,5 persen
2. SKT IB naik 4,5 persen
3. SKT II naik 2,5 persen
4. SKT III naik 4,5 persen
Selain berpengaruh pada kenaikan HJE rokok, kenaikan cukai hasil ini juga berdampak pada penurunan produksi rokok di tahun 2022.
Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
(Sumber:Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.