Dengan adanya kebijakan kenaikan CHT, akan berpengaruh terhadap harga jual eceran (HJE) rokok. Berikut adalah rincian daftar harga rokok setelah cukai naik di tahun 2022:
1. SKM I naik 13,9 persen
2. SKM IIA naik 12,1 persen
3. SKM IIB naik 14,3 persen
1. SPM I naik 13,9 persen
2. SPM IIA naik 12,4 persen
3. SPM IIB naik 14,4 persen
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Anggota Komisi XI DPR Minta Pemerintah Adil ke Petani Tembakau
1. SKT IA naik 3,5 persen
2. SKT IB naik 4,5 persen
3. SKT II naik 2,5 persen
4. SKT III naik 4,5 persen
Selain berpengaruh pada kenaikan HJE rokok, kenaikan cukai hasil ini juga berdampak pada penurunan produksi rokok di tahun 2022.
Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
(Sumber:Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.