Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru

Kompas.com - 18/12/2021, 11:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

"Sejak penerapan PPKM berlevel, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA. Sehingga pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang pada angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/12/2021).

Secara rinci, SE 112/2021 mengatur bahwa pelaku perjalanan yang berusia dewasa yakni di atas 17 tahun, ketika menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap, mencakup vaksin dosis pertama dan kedua.

Selain itu, penumpang KA antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penumpang usia dewasa yang tidak vaksin karena alasan medis, maupun yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Sementara itu, bagi penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, mereka dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

"SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun," kata Danto.

Syarat perjalanan darat selama Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Syarat bepergian libur Nataru menggunakan transportasi darat tertuang dalam aturan yang sama dengan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.

Aturan tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan penjelasan terkait hal ini, termasuk mengenai syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi.

Baca juga: Corona Omicron Masuk Indonesia, Bagaimana Cara Menggunakan Masker yang Benar?

Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Lebih lanjut lagi, disebutkan juga jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Adapun setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

“Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” kata Budi.

(Sumber: Kompas.com Penulis: Fitria Chusna Farisa, Wasti Samaria Simangunsong, Yohana Artha Uly | Editor: Kristian Erdianto, Ni Nyoman Wira Widyanti, Akhdi Martin Pratama)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com