KOMPAS.com - Sejumlah pihak mendesak agar guru pesantren yang memperkosa 12 santrinya di Bandung hingga hamil dan melahirkan untuk dikebiri.
Pelaku bernama Herry Wirawan, guru yang juga sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar Herry Wirawan dihukum maksimal.
"Kami berharap mejalis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dilansir Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Siti juga mendorong agar Kementerian Agama membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pesantren di Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan juga meminta agar pelaku diberi hukuman tambahan berupa kebiri. Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ketua Komisi VII DPR Yandri Susanto juga mengecam dan menyayangkan perbuatan pelaku yang merupakan seorang pendidik dan paham soal agama.
Baca juga: Merinding, Begini Nasib Para Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren di Bandung
Yandri juga mendesak agar pekaku dihukum kebiri.
"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).
Korban pemerkosaan oknum guru pesantren di Bandung bernasib miris. Mereka melahirkan sendiri, merawat bayinya sendiri dan tinggal di tempat khusus yang disediakan oleh pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.