Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Sekolah saat Periode Nataru: Tidak Ada Libur Khusus

Kompas.com - 05/12/2021, 21:42 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan pencegahan Covid-19 di periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, juga terdapat imbauan mengenai kegiatan dan aktivitas sekolah selama periode Nataru.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: 6 Poin Aturan Sekolah Selama Libur Nataru

Imbauan tersebut yakni meminta agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Nataru, yakni mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.

Berikut bunyi imbauan terkait aktivitas persekolahan di Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

1. Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Edaran Kemendikbud terkait libur sekolah

Merespons Inmendagri tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbud ristek yang mengatur tentang hal aktivitas sekolah di masa Nataru.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.

Aturan sekolah pada libur nataru. DOK. Kemendikbudristek Aturan sekolah pada libur nataru.

Adapun poin isi edaran tersebut, dirangkum dari laman Kemendikbudristek sebagai berikut:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

Baca juga: 9 Poin Rekomendasi IDAI untuk Sekolah Tatap Muka

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

Baca juga: ASN, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta Dilarang Cuti Libur Nataru

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

(Sumber:Kompas.com/Sandra Desi Caesaria | Editor: Ayunda Pininta Kasih)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com