Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Prabowo Subianto Digugat Rp501 Miliar

Kompas.com - 05/12/2021, 20:49 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja menuntut Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebesar Rp 501 miliar.

Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (3/12/2021), alasan Setiyadji menggugat Prabowo adalah pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan melalui KOMPAS.com, gugatan tersebut menyatakan bahwa pemberhentian Setiyadji dari Partai Gerindra tidak sah.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut.

Baca juga: Daftar Alutsista yang Dibeli Prabowo Selama Menjabat Menhan RI

Selain Prabowo, Setiyadji juga menggugat Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra, Abdul Wachid.

Setiyadji meminta agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa dia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.

Selain itu, Setiyadji juga menuntut agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.

“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai, baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.

Pihak Setiyadji mengatakan, kerugian materiil yang mesti dibayar pihak tergugat adalah sebesar Rp 501 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari biaya kuasa hukum Rp 1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta.

Baca juga: Survei Capres 2024: Prabowo dan Ganjar Imbang, Anies Posisi Ketiga

“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp 500 miliar,” tertulis dalam gugatan.

Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp 501 miliar. Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa dia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.

(Penulis: Tatang Guritno | Editor: Icha Rastika)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com