Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Masuk Mal pada PPKM Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021

Kompas.com - 04/12/2021, 18:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 13 Desember 2021.

Perpanjangan masa PPKM Jawa dan Bali dilakukan untuk terus menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia.

Sama seperti sebelumnya, sejumlah aturan terkait pembatasan pun diberlakukan di setiap daerah sesuai dengan levelnya, tak terkecuali kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (30/11/2021), Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali menyebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

“Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Level 3 di Luar Jawa dan Bali

Selain itu, kapasitas pengunjung pun dibatasi hingga maksimal 50 persen dan anak usia di bawah usia 12 tahun dilarang masuk mal.

Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak di dalam pun diwajibkan tutup sementara selama masih berstatus level 3.

Mal atau pusat perbelanjaan di daerah berstatus level 2 pun tetap dibolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat, namun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke dalam mal asalkan didampingi orang tua wali.

Tempat hiburan dan tempat bermain anak tetap buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan tracing.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru: ASN Dilarang Cuti dan Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

Aturan masuk mal di daerah berstatus level 1 juga tak jauh berbeda dengan aturan yang berlaku di daerah berstatus level 2 dan 3 pada periode PPKM kali ini.

Bedanya, jam operasional mal di daerah berstatus level 1 hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap jumlah pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri.

(Penulis: Fitria Chusna Farisa | Editor: Bayu Galih)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com