Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Umrah untuk Jemaah Asal RI: Penerima Vaksin Sinovac dan Sinopharm Wajib Karantina 3 Hari

Kompas.com - 04/12/2021, 06:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Arab Saudi sudah mengizinkan penerbangan langsung dari Indonesia per 1 Desember 2021. Adanya kebijakan itu disambut baik utamanya berkenaan dengan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia.

Namun dalam pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah soal jenis vaksin.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (30/11/2021), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia yang sudah disuntik vaksin dosis lengkap diperbolehkan melangsungkan ibadah tanpa karantina terlebih dahulu.

Baca juga: Jemaah Umrah yang Vaksinasi Covid-19 dengan Sinovac Mesti Karantina 3 Hari, Kecuali Suntik Booster

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

Hanya saja itu berlaku bagi jemaah yang menerima vaksin yang sudah diakui oleh Arab Saudi. Saat ini Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19 di antaranya Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.

Sedangkan seperti diketahui bersama, salah satu jenis vaksin yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Sinovac.

Terkait hal ini, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, bagi jemaah yang disuntik dengan jenis vaksin yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) tetapi tak diakui Arab Saudi, maka harus menjalani karantina selama tiga hari atau 48 jam.

Baca juga: Kisah Warga yang Kaget Dapat Hadiah Umrah dari Vaksinasi Covid-19

Itu pun dengan catatan jemaah tersebut juga harus telah disuntik dosis vaksin secara lengkap.

"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," jelas Yaqut.

"Sinovac yang kita pakai, yang diakui oleh WHO, itu tidak termasuk yang diakui oleh Saudi. Artinya, kalau tidak menggunakan empat vaksin yang diakui Arab Saudi itu, tetap harus karantina tiga hari," sambungnya.

Setelah melaksanakan karantina, para jemaah itu tetap mengikuti proses selanjutnya sebelum diperbolehkan melangsungkan ibadah umrah.

Proses selanjutnya yang harus ditempuh jemaah umrah adalah melakukan test polymerase chain reaction (PCR) di hotel tempat karantina.

"Setelah dinyatakan negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah," terang Yaqut.

Pengecualian untuk booster vaksin

Kendati demikian, Yaqut menyinggung masih ada kemungkinan bahwa jemaah bisa saja tidak karantina meski menggunakan vaksin yang tidak diakui oleh Arab Saudi.

Kemungkinan itu bisa terjadi jika pemerintah resmi menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 booster atau tambahan.

Baca juga: Saat Menag Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Belum Pastinya Haji dari Indonesia

 

Menurut Yaqut, jemaah asal Indonesia bisa saja tanpa karantina apabila dilakukan penyuntikan tambahan dosis dengan jenis vaksin yang diakui oleh Arab Saudi.

"Kecuali di-booster dengan satu di antara 4 vaksin yang diakui. Dan itu, 14 hari efikasinya, jadi 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksin dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," imbuh dia.

(Sumber:Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya | Editor: Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com