Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Desember, WNI Ke Arab Saudi Tak Perlu Karantina 14 Hari di Negara Transit

Kompas.com - 27/11/2021, 13:00 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Mulai 1 Desember 2021, warga negara Indonesia (WNI) bisa bepergian langsung dari Indonesia ke Arab Saudi tanpa perlu karantina selama 14 hari terlebih dahulu di negara transit.

Aturan tersebut diterbitkan oleh otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021.

Selain Indonesia, kebijakan tersebut juga diberlakukan untuk lima negara lainnya yakni Mesir, Pakistan, India, Vietnam, dan Brasil.

Sebelumnya, penerbangan ke Arab Saudi dari keenam negara tersebut dilarang sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan dari Indonesia Mulai 1 Desember

Kini, pendatang dari keenam negara itu sudah bisa terbang langsung ke Arab Saudi tanpa perlu karantina 14 hari di negara lain terlebih dahulu.

Dilansir dari berita Kompas.com (26/11/2021), kendati dibebaskan dari kewajiban karantina 14 hari di negara transit, pendatang dari keenam negara tersebut tetap harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Arab Saudi.

Aturan tersebut berlaku bagi semua pendatang ke Arab Saudi, terlepas dari status vaksinasinya. Namun, bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh di Arab Saudi, dibebaskan dari aturan karantina ini.

Melansir The National News, prosedur dan tindakan kesehatan akan tetap tunduk pada evaluasi berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, Arab Saudi melonggarkan pembatasan perjalanan dan pertemuan publik karena penurunan kasus corona beberapa waktu terakhir. Pada Kamis (25/11/2021), Arab Saudi mencatat 28 kasus baru dan satu kematian akibat Covid-19.

Di hari yang sama, dilaporkan 38 kasus sembuh sehingga jumlah totalnya menjadi 538740. Arab Saudi mengizinkan warganya yang telah divaksinasi penuh untuk bepergian ke luar negeri mulai 17 Mei 2021 lalu, saat negara tersebut membuka kembali perbatasan darat, laut, dan udara yang telah ditutup selama lebih dari setahun.

Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji dan Umrah Tak Perlu Vaksin Booster Covid-19

Pelaksanaan umrah di tengah pandemi.REUTERS via BBC INDONESIA Pelaksanaan umrah di tengah pandemi.

WNI yang hendak haji/umrah tidak perlu vaksin booster

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik keputusan Arab Saudi menghapus larangan penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi. Ia menambahkan, WNI yang hendak bepergian ke Arab Saudi juga tidak perlu divaksin booster atau dosis ketiga.

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” kata Yaqut, dikutip dari berita Kompas.com (26/11/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menjelaskan, kebijakan ini juga berlaku bagi jemaah haji dan umrah dari Indonesia.

Baca juga: Kisaran Biaya Umrah Terbaru, Paling Murah Bisa Rp 30 Jutaan

Meski demikian, Hilman belum bisa memastikan kapan jemaah Indonesia bisa dikirim ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.

"Iya (aturan tak perlu vaksin booster berlaku) untuk semuanya (termasuk jemaah haji dan umrah," kata Hilman kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

(Sumber:Kompas.com/Sania Mashabi, Mela Arnani | Editor : Kristian Erdianto, Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com