Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Calon Tenaga Kependidikan di Unpad, Berminat?

Kompas.com - 20/11/2021, 10:19 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau anggota Polri atau TNI.

Baca juga: 5 Prospek Kerja Jurusan Komputerisasi Akuntansi

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau anggota Polri atau TNI.

7. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pelamaran.

8. Tidak sedang menempuh pendidikan dan pelatihan dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas atau wajib kerja.

9. Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau wajib kerja dengan institusi atau lembaga atau perusahaan atau perguruan tinggi.

10. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Dokumen yang dibutuhkan

  • Scan surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani yang ditujukan kepada Rektor Universitas Padjadjaran melalui Direktur Sumber Daya Manusia.
  • Scan Curriculum Vitae (CV) yang berisikan identitas pribadi, riwayat pendidikan, riwayat bekerja, riwayat pelatihan atau sertifikasi, riwayat berorganisasi, hobi dan lain-lain.
  • Scan foto dengan latar belakang warna merah 1 buah ukuran 4x6.
  • Scan e-KTP yang masih berlaku.
  • Scan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Scan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Scan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau klinik pemerintah.
  • Scan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian atau SKCK.
  • Scan sertifikasi keahlian (CISCO, Microsoft, Oracle dan lain-lain).

Baca juga: Unpad Buka Lowongan Kerja Jadi Tendik Tetap bagi Lulusan SMK-S1

Jika Anda tertarik mendaftar menjadi tenaga kependidikan tetap di Unpad, informasi lebih lengkap bisa dibaca di laman ini.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Mahar Prastiwi | Editor: Dian Ihsan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com