Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru Serentak Seluruh Indonesia

Kompas.com - 20/11/2021, 07:35 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, demi mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Dia mengatakan kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.

Berikut ini ketentuan aturan PPKM Level 3

Makan minum di tempat

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara itu di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Pemprov DKI Sesuaikan Aturan soal Tempat Wisata

  • Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
  • Kapasitas maksimal 50 persen
  • Satu meja maksimal dua orang
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Lalu di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

  1. Kapasitas maksimal 25 persen
  2. Satu meja maksimal dua orang
  3. Waktu makan maksimal 60 menit
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Pembelajaran tatap muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali:

SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kegiatan jual beli

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diharapkan Berlaku Serentak

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.

Sementara itu untuk untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Lalu pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com