KOMPAS.com - Pernahkah Anda penasaran, di mana pemerintah Indonesia menyimpan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
Indonesia memiliki APBN tahun 2021 sebesar Rp 2.750 triliun.
Sumber terbesar APBN adalah pajak, selain itu pemerintah mendapat uang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dividen BUMN, utang, penjualan aset dan hibah.
Lantas, di mana uang APBN ribuan triliun tersebut disimpan pemerintah?
Semua dana yang masuk ke dalam kas negara ternyata disimpan di rekening bank atas nama negara, sebelum kemudian dipakai untuk membiayai berbagai keperluan pemerintah.
Mulai dari gaji ASN, program pembagunan, pembayaran utang plus bunga, dan lain sebagainya,
Penyimpanan uang APBN sebagai kas negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kas negara adalah tempat pemerintah menyimpan uangnya untuk menampung semua penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran.
Baca juga: Penasaran di Bank Mana Pemerintah RI Simpan Duit APBN Ribuan Triliun?
Kas negara ini kemudian disimpan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP Nomor 39 Tahun 2007, kas negara disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.