Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Mata Uang Kripto Dinyatakan Haram Sebagai Alat Transaksi Jual Beli?

Kompas.com - 14/11/2021, 07:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

Selain, fatwa haram penggunaan aset kripto sebagai mata uang. MUI juga mengeluarkan dua fatwa lainnya soal aset kripto.

Diktum hukum kedua ditetapkan cryptocurrency sebagai komoditas aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

"Serta tidak memenuhi sil'ah secara syar-i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam.

Meski begitu, kata Niam, tidak semua aset kripto itu haram diperdagangkan. Hal ini dirangkum dalam fatwa ketiga.
Dalam diktum hukum yang ketiga, fatwa MUI menetapkan, untuk jenis kripto sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.

(Sumber: Kompas.com Penulis Galuh Putri Riyanto | Editor Reska K. Nistanto)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com