Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Mata Uang Kripto Dinyatakan Haram Sebagai Alat Transaksi Jual Beli?

Kompas.com - 14/11/2021, 07:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Cryptocurrency atau mata uang kripto resmi diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai mata uang.

Berdasarkan fatwa haram oleh MUI, perlu digarisbawahi bahwa haram penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi jual beli, bukan pada jenis mata uangnya.

Fatwa hukum kripto tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se Indonesia ke-VII.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. (Pertama) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, kenapa kripto diharamkan untuk Jual Beli?

Berdasarkan hasil musyawarah ulama, kata Niam, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar, serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Baca juga: MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli

UU Nomor 7 Tahun 2011 sendiri mengatur tentang mata uang. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah.

Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran. Sementara Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Aturan BI itu menejelaskan, rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kripto diakui sebagai aset atau komoditas

Di Indonesia, aset kripto sebenarnya lebih banyak dikenal sebagai mata uang kripto. Namun demikian, karena tak bisa/belum digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia, regulator pun menggunakan istilah aset kripto, bukan mata uang kripto.

Meski tak diakui sebagai mata uang, pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan.

Aturan aset kripto itu tertuang di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019.

Aturan Bappebti tersebut menjelaskan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Aturan mengenai komoditas sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Pada aturan tersebut dijelaskan, komoditi adalah semua barang, jasa, hak, dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Sebagai komoditas, tentu saja aset kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, atau yang lainnya, tidak bisa diberlakukan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Artinya, masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan jual beli dengan aset kripto sebagai nilai tukar.

2 fatwa MUI lainnya soal kripto

Baca juga: MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com